Perlengkapan jalan raya merupakan elemen vital dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Tanpa adanya perlengkapan yang sesuai standar, risiko kecelakaan dapat meningkat, arus kendaraan menjadi kacau, dan kenyamanan pengguna jalan berkurang. Oleh sebab itu, pemerintah melalui regulasi nasional menekankan bahwa setiap ruas jalan, baik di perkotaan maupun pedesaan, harus dilengkapi dengan perlengkapan yang memadai dan terpelihara dengan baik.
Di Indonesia, perlengkapan jalan raya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperjelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Fasilitas Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Standar teknis juga mengacu pada pedoman Bina Marga dan SNI (Standar Nasional Indonesia).
Artikel ini akan membahas 7 jenis utama perlengkapan jalan raya yang wajib dipahami, disertai fungsi, contoh nyata, dan data pendukung yang relevan.
Penting Diketahui: 7 Ketentuan Perlengkapan Jalan yang Sering Diabaikan.
Regulasi yang Mengatur Perlengkapan Jalan Raya
Sebelum membahas detail tiap jenis, penting untuk memahami kerangka hukum yang menjadi dasar:
-
UU No. 22 Tahun 2009 → mewajibkan adanya perlengkapan jalan untuk mendukung keselamatan lalu lintas.
-
PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan → membagi klasifikasi jalan dan mengatur kewenangan penyelenggaraan.
-
Permenhub No. 13 Tahun 2014 → mengatur standar pemasangan rambu, marka, APILL, dan fasilitas keselamatan lainnya.
-
Pedoman Bina Marga dan SNI → menjadi acuan teknis dalam desain, ukuran, hingga bahan perlengkapan jalan.
Menurut data Ditjen Perhubungan Darat (2023), sekitar 25% perlengkapan jalan raya di kabupaten/kota Indonesia tidak memenuhi standar pemeliharaan, yang berkontribusi terhadap meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.
Simak di Sini: 5 Bangunan Pelengkap Jalan yang Jadi Penentu Kelancaran.
7 Jenis Utama Perlengkapan Jalan Raya
1. Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas adalah perlengkapan jalan raya yang memberikan peringatan, larangan, perintah, maupun petunjuk kepada pengguna jalan.
-
Fungsi utama:
-
Mengatur pergerakan lalu lintas.
-
Memberikan informasi penting.
-
Mencegah konflik antar pengguna jalan.
-
-
Contoh rambu:
-
Larangan: rambu “Stop”, dilarang parkir, dilarang masuk.
-
Perintah: wajib belok kiri, wajib lurus.
-
Peringatan: jalan licin, rawan longsor.
-
Petunjuk: arah kota, rest area, batas kecepatan.
-
Kemenhub mencatat pada 2022 bahwa 18% kecelakaan di persimpangan terjadi akibat rambu yang tidak terlihat jelas atau rusak.
2. Marka Jalan
Marka jalan adalah tanda berupa garis, simbol, atau tulisan pada permukaan jalan.
-
Fungsi utama:
-
Membagi lajur lalu lintas.
-
Memberikan batas berhenti.
-
Mengarahkan arus kendaraan.
-
-
Jenis marka:
-
Membujur: garis putus-putus (boleh mendahului) atau garis utuh (larangan mendahului).
-
Melintang: garis batas berhenti di lampu merah.
-
Serong: area larangan masuk kendaraan.
-
Simbol/tulisan: tanda panah arah, simbol sepeda, atau tulisan “STOP”.
-
-
Inovasi terbaru: beberapa negara mulai menggunakan marka jalan 3D untuk memberi efek visual sehingga pengendara lebih waspada.
Menurut standar Bina Marga, marka jalan harus menggunakan cat thermoplastic reflective dengan daya pantul minimal 100 mcd/m²/lux agar terlihat jelas di malam hari.
3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
Lebih dikenal sebagai lampu lalu lintas, APILL mengatur arus kendaraan secara bergantian.
-
Fungsi utama:
-
Mengatur giliran kendaraan di persimpangan.
-
Mengurangi risiko tabrakan.
-
Memberi kesempatan penyeberangan pejalan kaki.
-
-
Contoh implementasi:
-
Lampu merah, kuning, hijau di simpang padat.
-
Sistem ATCS (Area Traffic Control System) yang mengatur lampu secara otomatis berbasis sensor lalu lintas.
-
Studi Dishub Bandung (2021) menunjukkan bahwa penerapan ATCS mampu menurunkan waktu tunggu kendaraan hingga 20% di simpang utama.
4. Penerangan Jalan Umum (PJU)
Penerangan adalah perlengkapan penting untuk keselamatan pada malam hari.
-
Fungsi utama:
-
Membantu visibilitas pengendara.
-
Mengurangi risiko kriminalitas.
-
Meningkatkan kenyamanan perjalanan malam.
-
-
Jenis PJU:
-
Konvensional: menggunakan lampu sodium.
-
LED hemat energi: lebih terang, efisien, tahan lama.
-
Tenaga surya: solusi ramah lingkungan untuk daerah terpencil.
-
PLN mencatat bahwa penggunaan PJU LED hemat energi dapat mengurangi biaya listrik hingga 40% dibanding lampu konvensional.
5. Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan
Kategori ini mencakup perlengkapan fisik untuk melindungi pengguna jalan.
-
Contoh:
-
Guardrail atau pagar pengaman di tepi jalan.
-
Traffic cone dan water barrier.
-
Cermin tikungan di jalan pegunungan.
-
-
Fungsi utama:
-
Mengurangi dampak tabrakan.
-
Mengarahkan kendaraan agar tidak keluar jalur.
-
Memberi peringatan visual tambahan.
-
Penggunaan median barrier beton di Tol Cipali dilaporkan menekan angka kecelakaan fatal hingga 30% pada tahun 2020.
6. Fasilitas untuk Pejalan Kaki
Keselamatan pejalan kaki sering diabaikan, padahal merupakan bagian penting dari sistem jalan.
-
Contoh:
-
Zebra cross.
-
Trotoar.
-
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
-
Pelican crossing dengan tombol penyeberangan.
-
-
Fungsi utama:
-
Memberikan hak aman bagi pejalan kaki.
-
Mengurangi risiko tabrakan dengan kendaraan.
-
Mendukung transportasi ramah lingkungan.
-
Menurut WHO (2023), sekitar 22% korban kecelakaan lalu lintas di dunia adalah pejalan kaki.
7. Fasilitas Tambahan Penunjang Keselamatan
Selain enam jenis utama, ada fasilitas tambahan yang mendukung keselamatan dan navigasi.
-
Contoh:
-
Pita kejut (rumble strip): dipasang di jalan tol atau jalur rawan kantuk.
-
Delineator: tiang reflektif di tikungan atau jalan gelap.
-
Patok kilometer: memberi informasi lokasi.
-
Penelitian ITB (2020) menemukan bahwa pemasangan pita kejut menurunkan risiko kecelakaan akibat microsleep hingga 17% di jalan tol.
Tantangan Penerapan Perlengkapan Jalan Raya di Indonesia
Meskipun sudah diatur, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala:
-
Kurangnya pemeliharaan: banyak marka pudar dan rambu rusak.
-
Standar berbeda antar daerah: tidak semua daerah konsisten dengan SNI.
-
Anggaran terbatas: dana pemeliharaan sering diprioritaskan untuk proyek besar.
-
Kesadaran masyarakat rendah: masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan rambu atau marka.
Manfaat Strategis Perlengkapan Jalan Raya
Pemasangan perlengkapan jalan raya memberikan dampak positif yang luas:
-
Keselamatan pengguna jalan – mengurangi fatalitas kecelakaan.
-
Kelancaran lalu lintas – menghindari konflik antar kendaraan.
-
Efisiensi distribusi logistik – mempercepat transportasi barang.
-
Kenyamanan masyarakat – meningkatkan kualitas hidup dan citra kota.
Cek Faktanya: 6 Standar Layout Perlengkapan Jalan Tol yang Jarang Dibahas.
Kesimpulan
Perlengkapan jalan raya adalah bagian tak terpisahkan dari sistem transportasi modern. Terdapat 7 jenis utama yang wajib dipahami: rambu, marka, APILL, penerangan jalan umum, alat pengaman, fasilitas pejalan kaki, dan fasilitas tambahan penunjang.
Dengan penerapan dan pemeliharaan yang sesuai regulasi, perlengkapan jalan raya mampu menekan angka kecelakaan, meningkatkan efisiensi transportasi, serta menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Kolaborasi antara pemerintah, kontraktor, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar fungsi perlengkapan jalan raya dapat berjalan optimal.
Tertarik melihat bagaimana produk kami bisa membantu bisnis Anda? Lihat detail produk kami di Katalog Inaproc Tamaro Nusantara
