Rambu Dilarang Parkir: 7 Fakta Penting yang Wajib Diketahui

Rambu lalu lintas adalah bagian penting dari sistem transportasi modern. Tanpa adanya rambu, arus kendaraan akan semrawut, pejalan kaki kesulitan menyeberang, dan potensi kecelakaan meningkat. Salah satu jenis rambu yang sering ditemui sehari-hari adalah rambu dilarang parkir, yang termasuk dalam kategori simbol dilarang.

Simbol dilarang sendiri berfungsi memberikan larangan tertentu kepada pengguna jalan. Ciri khasnya adalah berbentuk lingkaran dengan garis tepi merah, latar putih, dan gambar berwarna hitam. Pada rambu dilarang parkir, simbol yang digunakan adalah huruf “P” dengan garis merah menyilang. Larangan ini tampak sederhana, tetapi memiliki peran besar dalam menjaga kelancaran lalu lintas.

Di Indonesia, aturan tentang simbol dilarang termasuk rambu parkir diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014. Dengan dasar hukum tersebut, pelanggaran terhadap rambu dilarang parkir bisa berujung pada sanksi tilang.

Artikel ini akan membahas 7 fakta penting seputar rambu dilarang parkir yang wajib dipahami setiap pengendara.

Hati-hati! Abaikan 5 Kategori Rambu Lalu Lintas, Akibatnya Fatal.


1. Rambu Dilarang Parkir Termasuk Simbol Dilarang

Rambu dilarang parkir adalah salah satu variasi dari simbol dilarang. Perbedaannya dengan rambu larangan lain adalah fokusnya pada perilaku berhenti atau parkir kendaraan.

  • Bentuk: lingkaran dengan tepi merah.

  • Isi: huruf “P” hitam (parkir) dengan garis merah menyilang.

  • Arti: kendaraan dilarang berhenti/parkir di area tersebut, baik roda dua maupun roda empat.

Dengan mengenali ciri visual ini, pengendara bisa langsung memahami larangan meski tidak ada tulisan tambahan.


2. Fungsi Utamanya Menjaga Kelancaran Arus Lalu Lintas

Salah satu fungsi utama dari rambu ini adalah mencegah hambatan lalu lintas. Kendaraan yang parkir sembarangan dapat mengurangi lebar jalan dan memperlambat arus kendaraan.

Contoh nyata:

  • Di jalan sempit perkotaan, satu mobil parkir sembarangan bisa membuat kemacetan panjang.

  • Di jalan raya, kendaraan yang berhenti sembarangan bisa menyebabkan kecelakaan karena pengendara lain harus menghindar mendadak.


3. Perbedaan dengan Simbol Dilarang Berhenti

Banyak orang sering keliru membedakan antara rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti.

  • Dilarang parkir berarti kendaraan tidak boleh berhenti lama (misalnya menunggu penumpang dalam waktu lama).

  • Dilarang berhenti berarti bahkan berhenti sebentar pun tidak diperbolehkan, biasanya karena lokasi sangat vital.

Keduanya sama-sama masuk dalam kategori simbol dilarang, tetapi penggunaannya berbeda sesuai kebutuhan jalan.


4. Lokasi Pemasangan Mengikuti Analisis Lalu Lintas

Rambu dilarang parkir tidak dipasang sembarangan. Penempatannya melalui analisis lalu lintas oleh instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan.

Beberapa lokasi umum pemasangan:

  • Dekat simpang jalan agar arus kendaraan tidak terhalang.

  • Kawasan sekolah atau rumah sakit.

  • Area padat seperti pasar atau terminal.

  • Jalan utama dengan lalu lintas tinggi.

Hal ini menunjukkan bahwa simbol dilarang bukan sekadar formalitas, melainkan hasil kajian teknis demi keselamatan.

Kenali: 5 Fungsi Rambu Petunjuk untuk Arah dan Informasi Jalan.


5. Pelanggaran Bisa Dikenai Sanksi Hukum

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas termasuk simbol dilarang dapat dikenakan denda atau kurungan.

Contoh sanksi:

  • Kendaraan yang parkir di lokasi terlarang bisa ditilang polisi.

  • Di beberapa kota, kendaraan yang parkir sembarangan dapat digembok atau diderek.

Data Korlantas Polri menunjukkan bahwa pelanggaran parkir ilegal masih menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas terbanyak di kota besar.


6. Dampaknya Tidak Hanya pada Kemacetan

Sering kali pengendara berpikir bahwa melanggar rambu dilarang parkir hanya menimbulkan kemacetan. Padahal, dampaknya bisa lebih luas:

  • Mengurangi keselamatan: kendaraan parkir sembarangan bisa menutup pandangan pengguna jalan lain.

  • Mengganggu pejalan kaki: trotoar sering dipakai parkir liar, memaksa pejalan kaki turun ke jalan.

  • Menghambat kendaraan darurat: ambulans atau mobil pemadam kebakaran bisa terhalang.

Fakta ini memperlihatkan bahwa simbol dilarang bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga nyawa manusia.


7. Edukasi dan Kesadaran Jadi Kunci

Fakta terakhir adalah bahwa kepatuhan pada rambu dilarang parkir sangat bergantung pada kesadaran pengendara. Meski rambu sudah jelas, masih banyak yang melanggarnya dengan alasan “sebentar saja”.

Beberapa upaya edukasi yang bisa dilakukan:

  • Sosialisasi tentang fungsi simbol dilarang di sekolah dan kursus mengemudi.

  • Penegakan hukum yang konsisten.

  • Partisipasi masyarakat untuk menolak parkir liar di lingkungannya.

Dengan kesadaran kolektif, manfaat rambu dilarang parkir bisa dirasakan semua pengguna jalan.

Baca Juga: 6 Kesalahan Saat Melewati Rambu Stop yang Bisa Bahayakan Nyawa.

Rambu dilarang parkir adalah bagian dari simbol dilarang yang berfungsi mencegah hambatan arus lalu lintas dan menjaga keselamatan. Fakta-fakta penting yang harus dipahami pengendara meliputi:

  1. Termasuk kategori simbol dilarang.

  2. Menjaga kelancaran lalu lintas.

  3. Berbeda dengan rambu dilarang berhenti.

  4. Pemasangan berdasarkan analisis lalu lintas.

  5. Ada sanksi hukum bagi pelanggar.

  6. Dampaknya lebih luas dari sekadar macet.

  7. Edukasi dan kesadaran sangat diperlukan.

Dengan mematuhi simbol dilarang parkir, pengendara tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga turut menjaga keselamatan dan ketertiban bersama. Ingatlah, rambu bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk melindungi semua pengguna jalan.

Tertarik melihat bagaimana produk kami bisa membantu bisnis Anda? Lihat detail produk kami di Katalog Inaproc Tamaro Nusantara