Dalam kehidupan sehari-hari, rambu lalu lintas menjadi panduan penting untuk menjaga keteraturan di jalan raya. Tanpa adanya rambu, arus kendaraan akan semrawut, pejalan kaki kesulitan menyeberang, dan risiko kecelakaan meningkat tajam. Salah satu kelompok rambu yang paling sering ditemui adalah simbol dilarang.
Simbol dilarang merupakan rambu yang berfungsi melarang pengendara melakukan tindakan tertentu. Tujuannya adalah mencegah perilaku yang bisa membahayakan pengguna jalan lain maupun diri sendiri. Bentuknya khas: lingkaran dengan garis tepi merah, latar putih, serta gambar hitam. Beberapa simbol ditambah dengan garis merah menyilang untuk menegaskan larangan.
Di Indonesia, penggunaan simbol dilarang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014. Artinya, pelanggaran terhadap rambu ini memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi tilang.
Artikel ini akan membahas 7 contoh penting simbol dilarang yang wajib dipahami oleh setiap pengendara agar perjalanan tetap aman dan tertib.
Hati-hati! Abaikan 5 Kategori Rambu Lalu Lintas, Akibatnya Fatal.
1. Simbol Dilarang Masuk
Salah satu simbol paling umum adalah dilarang masuk. Biasanya ditandai dengan lingkaran merah berisi garis horizontal putih di tengahnya.
Fungsi:
-
Melarang kendaraan masuk ke jalur tertentu.
-
Umumnya dipasang di ujung jalan satu arah atau area terbatas.
Contoh nyata:
Jalan satu arah di pusat kota Jakarta banyak menggunakan simbol ini untuk mengatur arus lalu lintas. Jika pengendara melanggar, bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga bisa menyebabkan tabrakan frontal.
2. Simbol Dilarang Parkir
Simbol ini sering ditemui di sepanjang jalan perkotaan. Bentuknya lingkaran merah dengan huruf “P” hitam yang disilang merah.
Fungsi:
-
Melarang kendaraan berhenti atau parkir di lokasi tertentu.
-
Menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Contoh nyata:
Di kawasan pasar atau sekolah, rambu dilarang parkir dipasang untuk mencegah kendaraan berhenti sembarangan yang dapat menimbulkan kemacetan.
Wajib Baca: Fakta Rambu Dilarang Parkir yang Harus Dipahami Pengemudi.
3. Simbol Dilarang Berhenti
Mirip dengan larangan parkir, hanya saja simbol ini lebih ketat. Tanda ini berupa huruf “S” hitam dengan garis merah menyilang dalam lingkaran merah.
Fungsi:
-
Melarang kendaraan berhenti meskipun hanya sebentar.
-
Biasanya dipasang di depan pintu keluar rumah sakit, terminal, atau lokasi strategis lain.
Contoh nyata:
Simbol ini umum ditemukan di depan gerbang sekolah atau fasilitas umum, agar arus kendaraan tetap lancar dan tidak mengganggu aktivitas keluar-masuk.
4. Simbol Dilarang Belok Kiri atau Kanan
Tanda ini berupa panah hitam ke arah kiri atau kanan yang diberi garis merah menyilang.
Fungsi:
-
Melarang kendaraan berbelok pada arah tertentu.
-
Menjaga arus lalu lintas tetap teratur sesuai jalur utama.
Contoh nyata:
Di persimpangan padat, misalnya di Surabaya atau Bandung, larangan belok kiri atau kanan dipasang untuk mencegah kepadatan di jalur tertentu.
5. Simbol Dilarang Putar Balik
Bentuknya menyerupai panah berputar 180 derajat yang diberi garis merah menyilang.
Fungsi:
-
Melarang kendaraan melakukan putar balik di lokasi tertentu.
-
Umumnya dipasang di jalan raya padat atau dekat lampu lalu lintas.
Contoh nyata:
Jika kendaraan memaksa putar balik di jalan protokol yang ramai, arus kendaraan bisa terhambat dan meningkatkan risiko kecelakaan.
6. Simbol Dilarang Mendahului
Simbol ini menampilkan dua mobil: satu hitam dan satu merah, dengan garis menyilang.
Fungsi:
-
Melarang kendaraan menyalip di jalur tertentu.
-
Biasanya dipasang di jalan sempit, tikungan tajam, atau tanjakan.
Contoh nyata:
Di jalur Puncak Bogor atau jalan lintas Sumatra, simbol ini sangat penting karena mendahului di lokasi tersebut bisa berakibat fatal.
7. Simbol Dilarang Batas Kecepatan
Tanda ini berupa angka hitam di dalam lingkaran merah. Angka tersebut menunjukkan batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan.
Fungsi:
-
Membatasi laju kendaraan agar sesuai dengan kondisi jalan.
-
Mencegah kecelakaan akibat kendaraan melaju terlalu cepat.
Contoh nyata:
Di jalan tol, batas kecepatan maksimum biasanya 100 km/jam. Di kawasan perkotaan, batas kecepatan ditetapkan lebih rendah, misalnya 40 km/jam.
Pentingnya Mematuhi Simbol Dilarang
Mengapa simbol ini begitu penting? Ada beberapa alasan mendasar:
-
Keselamatan: setiap larangan dibuat berdasarkan analisis potensi bahaya.
-
Kelancaran lalu lintas: melanggar satu larangan bisa memicu kemacetan panjang.
-
Kepastian hukum: pengemudi yang melanggar dapat dikenai tilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009.
-
Budaya tertib: kepatuhan kolektif terhadap simbol dilarang membentuk budaya disiplin berlalu lintas.
Jangan Anggap Remeh: Simbol Dilarang yang Sering Diabaikan.
Kesimpulan
Simbol dilarang adalah tanda lalu lintas yang melarang pengendara melakukan tindakan tertentu. Bentuknya khas, mudah dikenali, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Tujuh contoh penting yang wajib diketahui pengendara meliputi:
-
Dilarang masuk.
-
Dilarang parkir.
-
Dilarang berhenti.
-
Dilarang belok kiri/kanan.
-
Dilarang putar balik.
-
Dilarang mendahului.
-
Batas kecepatan.
Dengan mematuhi setiap simbol dilarang, pengendara tidak hanya melindungi dirinya sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan orang lain. Ingatlah bahwa rambu lalu lintas dibuat bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk melindungi semua pengguna jalan.
Tertarik melihat bagaimana produk kami bisa membantu bisnis Anda? Lihat detail produk kami di Katalog Inaproc Tamaro Nusantara
