Keselamatan dan kelancaran lalu lintas tidak hanya bergantung pada kualitas aspal atau disiplin pengendara, tetapi juga pada penerapan peraturan tentang perlengkapan jalan yang tepat. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah, pengelola jalan, kontraktor, dan masyarakat agar semua perlengkapan jalan dipasang dan digunakan sesuai standar.
Berikut adalah 10 peraturan tentang perlengkapan jalan yang wajib dipatuhi agar keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran pengguna jalan terjamin.
Jangan Lewatkan: Pentingnya 7 Perlengkapan Jalan Raya untuk Kurangi Risiko Kecelakaan.
1. Penempatan Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas harus dipasang sesuai standar tinggi, jarak, dan posisi agar mudah terlihat oleh pengendara.
Regulasi terbaru:
-
Ketinggian minimal 2–2,5 meter dari permukaan jalan.
-
Jarak antar rambu menyesuaikan kecepatan kendaraan.
-
Material rambu harus reflektif untuk visibilitas malam hari.
Manfaat: Rambu yang sesuai peraturan menurunkan risiko kecelakaan hingga 15%.
2. Marka Jalan Sesuai Standar
Marka jalan termasuk bagian penting dari peraturan tentang perlengkapan jalan. Garis pembatas lajur, zebra cross, dan tanda berhenti harus dicat dengan bahan reflektif dan tahan lama.
Regulasi terbaru:
-
Penggunaan cat termoplastik atau thermoplastic road marking.
-
Penempatan marka di jalur masuk tol, exit, tikungan, dan persimpangan.
Manfaat: Marka yang jelas memandu pengendara dan mengurangi tabrakan hingga 20%.
Cek di Sini: 7 Perlengkapan Jalan yang Sering Terabaikan, Padahal Penting!
3. Lampu Penerangan Jalan
Lampu penerangan jalan harus ditempatkan agar seluruh permukaan jalan terang merata.
Regulasi terbaru:
-
Jarak tiang lampu 30–50 meter, tergantung lebar lajur.
-
Sistem cadangan listrik wajib ada.
-
Lampu LED hemat energi menjadi standar modern.
Manfaat: Penerangan jalan yang sesuai menurunkan kecelakaan malam hari hingga 40%.
4. Traffic Light di Persimpangan
Traffic light wajib dipasang di persimpangan utama dengan sistem otomatis untuk menyesuaikan arus lalu lintas.
Regulasi terbaru:
-
Sensor volume kendaraan untuk mengatur durasi lampu hijau/merah.
-
Lampu tambahan untuk jalur pejalan kaki dan sepeda.
Manfaat: Mengurangi kecelakaan persimpangan hingga 35% dan menjaga kelancaran lalu lintas.
5. Speed Bump Sesuai Standar
Speed bump atau polisi tidur harus dipasang dengan ketinggian dan jarak yang sesuai kecepatan kendaraan.
Regulasi terbaru:
-
Ketinggian maksimal 10 cm.
-
Jalur sebelum dan sesudah speed bump diberi marka peringatan.
Manfaat: Mengurangi kecepatan kendaraan di area rawan, menurunkan risiko kecelakaan hingga 50%.
6. Guardrail dan Pembatas Jalan
Guardrail harus dipasang di area rawan kecelakaan, tikungan tajam, dan jalan menurun.
Regulasi terbaru:
-
Bahan baja galvanis atau beton sesuai standar kekuatan benturan.
-
Jarak tiang dan ketinggian guardrail sesuai aturan nasional.
Manfaat: Menahan kendaraan agar tidak keluar jalur, menurunkan fatalitas kecelakaan hingga 25%.
Simak di Sini: 5 Bangunan Pelengkap Jalan yang Jadi Penentu Kelancaran.
7. Median Jalan
Median jalan memisahkan arus kendaraan berlawanan dan mencegah tabrakan frontal.
Regulasi terbaru:
-
Lebar minimal 2 meter dengan pembatas fisik atau tanaman rendah.
-
Median harus bebas dari benda penghalang atau sampah.
Manfaat: Meningkatkan keselamatan pengendara dan mengurangi tabrakan frontal hingga 20%.
8. Drainase Jalan
Drainase wajib ada untuk mengalirkan air hujan dari permukaan jalan agar tidak terjadi genangan.
Regulasi terbaru:
-
Saluran drainase minimal lebar 0,5 meter dengan kemiringan sesuai standar.
-
Bersihkan rutin agar tidak tersumbat sampah.
Manfaat: Mengurangi risiko kendaraan tergelincir dan memperpanjang umur jalan hingga 30%.
9. Jalur Khusus dan Rambu Tambahan
Beberapa jalan memerlukan jalur khusus, seperti jalur bus, sepeda, atau kendaraan berat. Jalur ini harus diberi marka dan rambu sesuai peraturan.
Regulasi terbaru:
-
Jalur khusus jelas ditandai dengan warna berbeda dan rambu reflektif.
-
Penempatan di area rawan kecelakaan atau padat kendaraan.
Manfaat: Mengurangi konflik kendaraan berbeda jenis dan meningkatkan kelancaran lalu lintas.
10. Sistem Monitoring dan Keamanan
Sistem monitoring seperti CCTV, sensor kecepatan, dan alat deteksi kecelakaan termasuk peraturan wajib.
Regulasi terbaru:
-
Kamera CCTV dipasang setiap 1–2 km di jalan utama.
-
Panel kontrol terhubung dengan pusat operasi untuk respon cepat.
Manfaat: Mempercepat penanganan insiden, menurunkan waktu tanggap darurat, dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Kesimpulan
Mematuhi peraturan tentang perlengkapan jalan adalah kunci untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan pengguna jalan. Rambu, marka, lampu, traffic light, speed bump, guardrail, median, drainase, jalur khusus, dan sistem monitoring harus dipasang dan dipelihara sesuai standar.
Dengan memahami dan menerapkan 10 regulasi terbaru ini, pengelola jalan, pemerintah, dan pengendara dapat mengurangi risiko kecelakaan, mempercepat arus lalu lintas, dan menciptakan lingkungan jalan yang aman dan nyaman bagi semua.
Tertarik melihat bagaimana produk kami bisa membantu bisnis Anda? Lihat detail produk kami di Katalog Inaproc Tamaro Nusantara